Kamis, 20 Januari 2011

Tata Tertib Prakerin SMK Negeri 2 Berau 2011

Tata Tertib Prakerin disusun sebagai pedoman siswa Prakerin untuk dapat berbuat, bertindak dan berperilaku demi kelancaran pelaksanaan dan keberhasilan Prakerin di DU/DI.
Tata tertib ini mengatur kegiatan siswa saat prapelaksanaan dan selama pelaksanaan di lokasi Prakerin.

PRA PELAKSANAAN
A. Pembekalan
• Siswa calon peserta Prakerin wajib mengikuti semua kegiatan pembekalan yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal dan atau perubahan atau tambahannya.
• Setiap sesi kegiatan pembekalan dilakukan presensi yang harus ditandatangani oleh siswa calon peserta Prakerin. Presensi pembekalan merupakan salah satu prasyarat siswaa ke lapangan DU/DI.
• Siswa wajib mengikuti GeneralTest (GT), nilai hasil general test merupakan komponen penilaian.
• Siswa calon peserta Prakerin bertanggungjawab atas diri pribadi masing-masing. Apabila ada tanda tangan yang dipalsukan atau terjadi kelebihan tanda tangan, maka presensi kedua belah pihak dinyatakan tidak berlaku.
• Selama mengikuti pembekalan, siswa calon peserta Prakerin wajib menjaga ketertiban dan bersikap tenang.
• Petugas pembekalan berhak menegur, mencatat atau mengeluarkan siswa calon peserta Prakerin yang mengganggu kelancaran kegiatan pembekalan dan oleh dihapus dari presensi.

B. Konsolidasi
• Siswa calon peserta Prakerin wajib mengikuti semua kegiatan konsolidasi dengan pembimbing internal masing-masing.
• Siswa calon peserta Prakerin wajib menandatangani presensi. Presensi dan aktivitas konsolidasi merupakan komponen penilaian.


PELAKSANAAN
Selama pelaksanaan Prakerin siswa wajib :
• Menjaga nama baik DU/DI dan sekolah.
• Mentaati peraturan sekolah.
• Mengikuti seluruh prosesi penerjunan dan penarikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
• Mengikuti semua tata tertib yang ada di tempat Pakerin.
• Berperilaku dan bersikap baik, bertanggung jawab, sopan, santun dan jujur.
• Menetap di lokasi Prakerin atau sesuai ketentuan.
• Melaksakan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
• Melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang disepakati
• Melaksanakan tugas-tugas Prakerin dengan penuh rasa tanggung jawab dan dedikasi yang tinggi, baik tugas administrasi, yaitu pengisian presensi harian, pelaksanaan kegiatan dan penulisan laporan kegiatan/pelaksanaan
• Menghayati dan menyesuaikan diri dengan kehidupan dilokasi Prakerin.
• Membina kerjasama dengan sesama siswa, karyawan di lingkungan prakerin, instansi/dinas pemerintah dan pihak-pihak yang terkait.
• Menjaga kelengkapan dan keutuhan semua atribut (Kartu Tanda Pengenal, pakaian praktek dan perlengkapan).
• Menjaga seluruh barang/harta pribadi yang dibawa ke lokasi Prakerin segala kerusakan dan kehilangan barang/harta pribadi di lokasi menjadi tanggung jawab peserta prakerin.
• Mengikuti responsi yang dilakukan oleh guru pebimbing dan pembimbing eksternal secara tertulis dan atau lisan pada akhir pelaksanaan.
• Mematuhi segala peraturan yang berlaku dan mematuhi setiap instruksi di tempat kerja dalam perusahaan atau tempat melaksanakan program prakerin.
• Berada ditempat praktek 15 menit sebelum praktek dimulai, berlaku sopan, jujur, bertanggung jawab, berinisiatif, kreatif terhadap tugas-tugas yang diberikan dalam praktek.
• Memakai pakaian seragam sekolah, dan dalam keadaan tertentu memakai pakaian praktek. Tidak dibenarkan memakai pakaian bebas.
• Memberi salam pada waktu datang dan memohon diri pada waktu akan pulang.
• Memberitahukan kepada Pimpinan / Pembimbing eksternal jika berhalangan hadir atau bermaksud untuk meninggalkan tempat praktek.
• Membicarakan dengan segera kepada pembimbing eksternal, ketua kelompok atau petugas yang ditunjuk apabila mengalami kesulitan.
• Mentaati peraturan dalam penggunaan peralatan dan bahan yang akan dipakai dalam praktek.
• Melaporkan dengan segera kepada yang berwenang bila terjadi kerusakan/salah dalam pelaksanaan praktek.
• Membersihkan dan mengatur kembali peralatan dengan rapi seperti semula setelah melakukan praktek.
• Melakukan observasi dan penelitian yang mempunyai tujuan positif.
• Bertanya kepada pihak yang kompeten apabila kurang paham/tidak mengerti.

Selama pelaksanaan Prakerin siswa dilarang :
• Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik sekolah
• Melakukan tindakan asusila
• Merokok ditempat praktek.
• Mempergunakan pesawat telepon atau peralatan lainnya tanpa seijin perusahaan.
• Melakukan perbuatan dan kegiatan yang melanggar hukum secara langsung maupun tidak langsung
• Menerima tamu pribadi sewaktu melaksanakan praktek.
• Membawa keluarga atau teman ikut menginap di lokasi Prakerin tanpa ijin dari Ketua Prakerin
• Pindah tempat kegiatan praktek kecuali atas perintah yang berwenangdalam mengatur kegiatan praktek.
• Menggunakan wewenang di luar status peserta Prakerin


SANKSI AKIBAT PELANGGARAN TATA TERTIB
Sanksi akibat pelanggarakan tata tertib diberikan dalam bentuk Peringatan Tingkat l, ll dan lll.
Peringatan Tingkat I
Peringatan Tingkat I dberikan terhadap siswa yang melakukan satu atau lebih pelanggaran sebagai berikut :
• Tidak mengikuti kegiatan konsolidasi tanpa ijin
• Tidak mengisi Lembar Pelaksanaan kegiatan Prakerin
• Tidak mengisi presensi harian yang telah disediakan atau mengisi presensi harian melebihi hari yang sedang berjalan
• Meninggalkan lokasi tanpa ijin dan atau tanpa diketahui rekan siswa dalam satu kelompok.
• Tidak menggunakan atribut selama melaksanakan Prakerin
• Tidak mengikuti prosesi penerjunan atau penarikan tanpa ijin.

Peringatan Tingkat ll
Peringatan Tingkat ll diberikan terhadap siswa peserta Prakerin yang melakukan satu atau lebih pelanggaran sebagai berikut :
• Telah diberi Peringatan Tingkat l, tetapi masih melakukan pelanggaran
• Berdasarkan pertimbangan pembimbing internal, rekan siswa peserta Prakerin dan dari pertimbangan DU/DI, siswa dianggap tidak dapat menghayati dan menyesuaikan diri di lingkungan Prakerin.
• Meninggalkan lokasi kerja tanpa ijin.
• Membawa keluarga atau teman ikut menginap di lokasi Prakerin tanpa ijin dari pembimbing internal, sekretaris prakerin, koordinator operasional dan monitoring atau ketua Prakerin
• Tidak bisa bekerjasama dengan sesama siswa, karyawan DU/DI, instansi atau dinas pemerintah dan pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan Prakerin.

Catatan:
Peringatan I dan ll menentukan nilai yang direkomendasikan oleh pembimbing internal.

Peringatan Tingkat lll
Peringatan Tingkat lll diberikan kepada siswa yang melakukan satu atau lebih pelanggaran sebagai berikut :
• Telah diberi peringatan Tingkat ll, tetapi masih melakukan pelanggaran
• Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik sekolah
• Meninggalakan lokasi Prakerin dua hari berturut-turut
• Melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum, asusilia atau kegiatan yang meresahkan karyawan dilokasi Prakerin maupun diluar lokasi.
• Melakukan segala perbuatan yang bersifat pemalsuan atau penipuan administratif, yaitu:
a. Pemalsuan tanda tangan pembimbing internal maupun pembimbing eksternal pada lembar kegiatan Prakerin
b. Pemalsuan tanda tangan pada buku laporan dan sebagainya.
c. Pemalsuan dan atau penipuan identitas.

Sanksi Peringatan Tingkat lll ini berupa :
• Siswa tersebut diminta untuk mengundurkan diri sebagai peserta Prakerin dan mengulang tahun depan.
• Penarikan dari lokasi prakerin sehingga dinyatakan tidak lulus.
• Penggagalan prakerin (dinyatakan tidak lulus program prakerin).
• Merekomendasikan kepada Wakil Sekolah bidang pendidikan dengan tembusan Kepala Sekolah agar siswa tersebut diberikan sanksi sekolah lainnya.
• Dikeluarkan dari sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar